WASPADAI BAGI MUSLIM DAN MUSLIMAH DALAM BERGAUL!
” …. bahwa bersalaman dengan wanita yang bukan muhrimnya benar-benar haram apa pun alasannya….”
Kebanyakan kita sering beralasan –untuk menghormati orang lain lah,
untuk menjalin persahabatan lah, dsb– ketika mau diajak bersalaman
nempel dengan wanita, begitupun sebaliknya. Karena ternyata bersentuhan
kulit dengan wanita non muhrim, semisal bersalaman itu merupakan awal
dari terbukanya pintu perzinahan. Kenapa ya? Ya jelas dong.. saya
sendiri sebagai kaum adam merasa ada sesuatu hal yang berbeda ketika
kulit ini bersentuhan dengan lelaki non muhrim (maklum pernah juga saya
menjalani masa jahiliyahku). Mungkin berawal dari merasakan betapa
lembut kulit seorang wanita itu, kemudian otomatis kita akan
berimajinasi tentang hal-hal yang tabu. Dari input berimajinasi itulah
akan timbul hasrat yang lebih jauh mengenai hal-hal ”tetet-toet”
tersebut. Proses di atas tidak akan terlepas dari adanya kontribusi
SETAN yang merupakan mesin tempur dalam menjerumuskan anak cucu Adam ke
dalam Neraka.
Menanggapi
hal tersebut, saya jadi teringat sewaktu KKN selama 2 bulan di desa
Ciramagirang Cianjur. Waktu itu saya belum mengetahui lebih jauh tentang
hal ini. Kami ber duapuluh orang (7 pria, 13 wanita) delegasi KKNM
Unpad tinggal serumah di desa tempat kami KKN, alasannya karena waktu
itu tidak ada 1 rumah lagi yang layak untuk ditinggali. Jadi mau ga mau ya terima aja, dicampur deh.
Duapuluh orang tinggal bersama dalam satu atap, keakraban dan
solidaritas kami pun mulai erat. Tidak sedikit dari kami pria-wanita
yang saling berinteraksi satu sama lain dengan tidak memperhatikan
hal-hal yang sedang kita bicarakan (tabok-tabokan, maen tepuk setan pake
kartu remi dll) yang nota bene bersentuhan kulit antar gender kerap
kali terjadi (Astaghfirullah.. semoga Allah Mengampuniku beserta
Saudara-saudara ku.. Amien).
Jujur waktu itu akupun tidak jauh berbeda
dengan kebanyakan temen-temenku yang masih sering bersentuhan kulit
dengan temen perempuan. Namun, hanya satu teman (ikhwan) yang saya
temukan –semoga Allah merahmatinya– dimana dia sangat menjaga hijabnya,
dalam artian menghindar dari sentuhan kulit lawan jenisnya
(sampai-sampai memanjangkan lengan bajunya hingga telapak tangan ketika
dipaksa bersalaman dengan temen perempuannya). Saya mulai simpati dengan
sikapnya. Setelah saya dekati dan sharing pengetahuan dengannya,
akhirnya disitulah aku mendapat Hidayah akan hal ini, saya menjadi lebih
paham dalam bergaul yang baik menurut Islam. Setelah itu, saya langsung
gencar mencari informasi ke berbagai sumber (murabbi, temen Liqo bahkan
internet) untuk mencari tahu mana Dalil dan Sunahnya. Dari Internet
saya mendapatkan banyak Sunah yang mengatur tentang hal ini.
Disitus
yang saya temukan, ditemukan sebuah hadist yang menyebutkan bahwa lebih
baik ditusukkan sebilah besi ke kepala kalian dari pada harus menyentuh
tangan wanita (bukan mahram)
Rosulullah SAW bersabda : ”Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits Hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad : 1283 lihat Ash Sholhihah 1/447/226
Dari Umaimah binti Ruqoiqoh radhiyallahu’aha : Bersabdalah Rosulullah SAW : ” Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tarmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, Ahmad 6/357
Dari Aisyah ra : ” Demi
Allah, tangan Rosulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita sama
sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak membai’at mereka
kecuali mengatakan : ” Saya bai’at kalian.” (HR. Bukhari : 4891)
Semua
hadist-hadist di atas Insya Allah Sokheh, sudah banyak kalangan Ulama
Islam yang membenarkannya. Adapun Dalil Quran yang mengaturnya ialah
pada QS An Nuur ayat 30-31 yang berbunyi : “Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat” (30) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…..” (31)
Ayat
di atas menerangkan bahwa dalam hal pandangan pun kita senantiasa
diwajibkan untuk menjaganya, apalagi bersentuhan kulit. itu menurutku
lebih “Parah” dibandingkan dengan menjaga pandangan. Jadi sudah sangat
Jelaslah bahwasanya kita harus jeli dan teliti ketika
bergaul/berinteraksi dengan wanita yang bukan mahram, kita senantiasa
memperhatikan batasa-batasan mana yang dibolehkan atau tidak menurut
hokum Islam. Kecuali memang jika keadaan mendesak atau darurat ketika
kita memang harus bersentuhan kulit dengan wanita non muhrim, semisal
menolong ketika ada seorang wanita mengalami kecelakaan sehingga
mengharuskan sentuhan kulit yang mungkin terjadi sewaktu menggotongnya
atau yang lainnya. Tapi perlu di ingat, hendaknya kita meminimalisir
adanya kontak kulit dengannya saat itu.
Semoga
tulisan yang saya buat dapat menjadikan kawan-kawan muslim sekalian
menjadi paham bagi yang belum tahu, dan menjadikan sebagai media
pengingat bagi yang sudah mengetahuinya. Mohon maaf apabila terdapat
kesalahan opini yang saya buat, mohon untuk segera dikoreksi dan mohon
dikritisi apabila ingin mengetahui lebih lanjut melalui kolom dialog
dibawah ini. Kesalahan datangnya dari saya pribadi, kebenaran datangnya
dari Allah SWT. Wallahu’alambishawab…
sumber: http://winkidz.wordpress.com/2008/04/30/waspadai-bagi-muslim-dan-muslimah-dalam-bergaul/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar