Minggu, 03 November 2013

WASPADAI BAGI MUSLIM DAN MUSLIMAH DALAM BERGAUL!

WASPADAI BAGI MUSLIM DAN MUSLIMAH DALAM BERGAUL!

” …. bahwa bersalaman dengan wanita yang bukan muhrimnya benar-benar haram apa pun alasannya….”

             Kebanyakan kita sering beralasan –untuk menghormati orang lain lah, untuk menjalin persahabatan lah, dsb– ketika mau diajak bersalaman nempel dengan wanita, begitupun sebaliknya. Karena ternyata bersentuhan kulit dengan wanita non muhrim, semisal bersalaman itu merupakan awal dari terbukanya pintu perzinahan. Kenapa ya? Ya jelas dong.. saya sendiri sebagai kaum adam merasa ada sesuatu hal yang berbeda ketika kulit ini bersentuhan dengan lelaki non muhrim (maklum pernah juga saya menjalani masa jahiliyahku). Mungkin berawal dari merasakan betapa lembut kulit seorang wanita itu, kemudian otomatis kita akan berimajinasi tentang hal-hal yang tabu. Dari input berimajinasi itulah akan timbul hasrat yang lebih jauh mengenai hal-hal ”tetet-toet” tersebut. Proses di atas tidak akan terlepas dari adanya kontribusi SETAN yang merupakan mesin tempur dalam menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam Neraka.

               Menanggapi hal tersebut, saya jadi teringat sewaktu KKN selama 2 bulan di desa Ciramagirang Cianjur. Waktu itu saya belum mengetahui lebih jauh tentang hal ini. Kami ber duapuluh orang (7 pria, 13 wanita) delegasi KKNM Unpad tinggal serumah di desa tempat kami KKN, alasannya karena waktu itu tidak ada 1 rumah lagi yang layak untuk ditinggali. Jadi mau ga mau ya terima aja, dicampur deh. Duapuluh orang tinggal bersama dalam satu atap, keakraban dan solidaritas kami pun mulai erat. Tidak sedikit dari kami pria-wanita yang saling berinteraksi satu sama lain dengan tidak memperhatikan hal-hal yang sedang kita bicarakan (tabok-tabokan, maen tepuk setan pake kartu remi dll) yang nota bene bersentuhan kulit antar gender kerap kali terjadi (Astaghfirullah.. semoga Allah Mengampuniku beserta Saudara-saudara ku.. Amien). 

                  Jujur waktu itu akupun tidak jauh berbeda dengan kebanyakan temen-temenku yang masih sering bersentuhan kulit dengan temen perempuan. Namun, hanya satu teman (ikhwan) yang saya temukan –semoga Allah merahmatinya– dimana dia sangat menjaga hijabnya, dalam artian menghindar dari sentuhan kulit lawan jenisnya (sampai-sampai memanjangkan lengan bajunya hingga telapak tangan ketika dipaksa bersalaman dengan temen perempuannya). Saya mulai simpati dengan sikapnya. Setelah saya dekati dan sharing pengetahuan dengannya, akhirnya disitulah aku mendapat Hidayah akan hal ini, saya menjadi lebih paham dalam bergaul yang baik menurut Islam. Setelah itu, saya langsung gencar mencari informasi ke berbagai sumber (murabbi, temen Liqo bahkan internet) untuk mencari tahu mana Dalil dan Sunahnya. Dari Internet saya mendapatkan banyak Sunah yang mengatur tentang hal ini.

                    Disitus yang saya temukan, ditemukan sebuah hadist yang menyebutkan bahwa lebih baik ditusukkan sebilah besi ke kepala kalian dari pada harus menyentuh tangan wanita (bukan mahram)
Rosulullah SAW bersabda : ”Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits Hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad : 1283 lihat Ash Sholhihah 1/447/226
Dari Umaimah binti Ruqoiqoh radhiyallahu’aha : Bersabdalah Rosulullah SAW : ” Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tarmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, Ahmad 6/357
Dari Aisyah ra : ” Demi Allah, tangan Rosulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak membai’at mereka kecuali mengatakan : ” Saya bai’at kalian.” (HR. Bukhari : 4891)

                     Semua hadist-hadist di atas Insya Allah Sokheh, sudah banyak kalangan Ulama Islam yang membenarkannya. Adapun Dalil Quran yang mengaturnya ialah pada QS An Nuur ayat 30-31 yang berbunyi : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (30) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…..” (31)

               Ayat di atas menerangkan bahwa dalam hal pandangan pun kita senantiasa diwajibkan untuk menjaganya, apalagi bersentuhan kulit. itu menurutku lebih “Parah” dibandingkan dengan menjaga pandangan. Jadi sudah sangat Jelaslah bahwasanya kita harus jeli dan teliti ketika bergaul/berinteraksi dengan wanita yang bukan mahram, kita senantiasa memperhatikan batasa-batasan mana yang dibolehkan atau tidak menurut hokum Islam. Kecuali memang jika keadaan mendesak atau darurat ketika kita memang harus bersentuhan kulit dengan wanita non muhrim, semisal menolong ketika ada seorang wanita mengalami kecelakaan sehingga mengharuskan sentuhan kulit yang mungkin terjadi sewaktu menggotongnya atau yang lainnya. Tapi perlu di ingat, hendaknya kita meminimalisir adanya kontak kulit dengannya saat itu.

                 Semoga tulisan yang saya buat dapat menjadikan kawan-kawan muslim sekalian menjadi paham bagi yang belum tahu, dan menjadikan sebagai media pengingat bagi yang sudah mengetahuinya. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan opini yang saya buat, mohon untuk segera dikoreksi dan mohon dikritisi apabila ingin mengetahui lebih lanjut melalui kolom dialog dibawah ini. Kesalahan datangnya dari saya pribadi, kebenaran datangnya dari Allah SWT. Wallahu’alambishawab…
 
sumber: http://winkidz.wordpress.com/2008/04/30/waspadai-bagi-muslim-dan-muslimah-dalam-bergaul/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar