TATA PERGAULAN DENGAN
LAWAN JENIS
Banyak
perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) laki-laki bergaul dengan
perempuan (dalam satu tempat). Ada diantara ulama yang mewajibkan wanita untuk
tidak keluar dari rumah kecuali ke kubur, bahkan ke masjid pun mereka
dimakruhkan. Dan sebagian lagi ada yang mengharamkan karena takut dengan adanya
fitnah dan kerusakan zaman. Ini mereka dasarkan pada perkataan Ummul Mu’minin
Aisyah r.a. : “ seandainya Rosullullah SAW mengetahui apa yang diperbuat kaum
wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau melarangnya ke masjid.” Tetapi dengan
berkembangnya zaman, para ustadz pun lebih lunak karena wanita juga perlu
keluar rumah ke tengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan sudah
tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang bisa jadi merupakan teman
sekolah, guru, dokter, staf, dll. Sekarang, pertanyaannya apakah setiap
pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang? Apakah mungkin
wanita akan hidup tanpa laki-laki? Ataukah wanita harus dikurung dalam sangkar
(rumah) selama masa hidupnya?
Pada
zaman Rosulullah SAW kaum wanita sudah biasa menghadiri shalat berjamaah dan
shalat jum’at. Beliau menganjurkan wanita untuk mengambil tempat khusus (shaf)
belakang sesudah laki-laki. Mengapa? Karena dengan paling belakang, mereka
telah terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki. Karena pada zaman
itu kebanyakan lelaki belum memakai celana.
Dan
begitulah yang dapat kita lihat dari riwayat hidup Rosulullah SAW, bahkan Nabi
dan Rosul Allah senantiasa bergaul dan bergumul secara integral dengan orang di
masyarakat dan cara inilah yang ditempuh para ulama’ dan pewarisnya.
Dan
disini akan dibahas tata pergaulan antara laki-laki dengan perempuan yang belum
menikah, apabila dilihat dari reportase hadist.
TATA PERGAULAN DENGAN LAWAN JENIS
1.
Definisi Pergaulan
Pergaulan
atau dalam bahasa arabnya “ikhtilat” yang berarti pergaulan atau percampuran
antara laki-laki dan perempuan. Dan hal ini memberi konotasi yang kurang baik
dan tidak sesuai dengan islam. Istilah yang tepat ialah liga’ (pertemuan) atau
musyarakah (penyertaan) antara laki-laki dan perempuan. Pergaulan sepatutnya
diartikan sebagai batas pertemuan atau penyertaan antara lelaki dan wanita. Terdapat
tiga kategori pergaulan yang dihadapi umat islam :
-
Pergaulan
aliran barat yang identik antara laki-laki dan perempuan bercampur gaul tanpa
ada batasan tertentu.
-
Pergaulan
aliran ketimuran yang dicanang oleh islam, dan didalamnya mengatur batas
pergaulan antara wanita dan laki-laki
-
Pergaulan
aliran kujumudan, dimana banyak masyarakat islam abad ini, wanitanya terpenjara
dan hak-hak mereka dihilangkan.
Dan
ketiga aliran ini tentu mempunyai kelemahan ataupun kekurangan bagi umat
manusia khususnya bagi umat muslim. Dan sebenarnya dalam islam tidak ada
istilah “pergaulan bebas” karena secara fitrah manusia memiliki keharusan untuk
bergaul dengan interaksi social yang merupakan sunnah social dari kehidupan.
Namun setelah masuknya budaya asing ke dalam pergaulan masyarakat muslim yang
dibentuk kecenderungan material, sehingga menimbulkan kesimpulan bahwa hidup
dan lahir di bumi orientasinya hanya ke hawa nafsu, maka dinamailah pergaulan
bebas. Bebas dari tuntunan wahyu, moral, dan fitrah sebagai manusia di dunia.
2.
Cara Bergaul Yang Baik
Pergaulan
yang baik adalah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang
tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak
mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya. Dan islam menyeru dan mengajak
kaum muslimin melakukan pergaulan diantara kaum muslimin, baik bersifat pribadi
maupun kesatuan.
Dan islam sendiri adalah agama yang
dilandasi persatuan dan kasih saying. Kecenderungan untuk saling mengenal
diantara sesama manusia dalam hidup dan kehidupannya, dan hal ini adalah ajaran
islam yang sanagt ditekankan.
Rosulullah SAW
bersabda :
ا لمؤ من ا لذ ى يخا لط ا لنا س و يصبر على ا ذ ا هم خير
من ا لمؤ من ا لذ ى لا يخا لط ا لنا س م لا يصبر على ا ذ ا هم (رواه ا لتر مذ ى)
Artinya : “ orang mu’min yang bergaul dengan orang-orang
dan tahan uji atas segala gangguan mereka, lebih baik daripada orang mu’min
yang tidak bergaul dengan orang-orang
dan tidak tahan uji atas gangguan mereka. “
(H.R. Turmudzi)
Cara bergaul
(lawan jenis) yang baik antara lain :
-
Laki-laki
tidak boleh berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Ketika mereka
berada di tempat yang sepi, yang semula hanya berpandangan, berpegangan, dan
menjurus kea rah perzinaan
-
Laki-laki
dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik.karena hal
tersebut dilarang dalam islam.
-
Katika
bertemu saling mengucapkan salam
-
Meminta
izin dalam meminjam atau menggunakan barang dari teman kita
-
Menghormati
orang yang lebih tua dan menyayangi orang yang lebih muda
-
Bagi
perempuan, menutup aurat. Dan bagi laki-laki menggunakan pakaian yang sopan
pada saat bertemu. Agar menghindari perbuatan zina.
-
Saling
bersikap santun dan saling menghormati antara hak dan kewajiban masing-masing
-
Tidak
saling menghina
-
Mengisi
waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
-
Selalu
mengajak untuk berbuat kebaikan
3.
Tata Pergaulan Dengan Lawan Jenis Dilihat Dari
Reportase Hadist
a.
Haram duduk berdua (berkhilwat) dengan
perempuan bukan muhram
Uqbah Ibn Amir
r.a. menerangkan :
أَنَّ
رَسُولُ اللهِ عليه وسلّم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْأَنْصَارِ: يارسُولَ اللهِ ! أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قال:
الْحَمْوُالْمَوْتُ
“ bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata
: Ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk kamar ipar perempuan?.
Nabi menjawab : ipar itu adalah kematian(kebinasaan).” (HR al bukhari
67:111:muslim 39:8 : al lu’lu-u wal marjan 3:69-70)
Nabi
tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan(bagi laki-laki), maka hal
ini memberi pengertian bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam
sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Ahli
hadist belum mengetahui siapa orang Anshar yang bertanya kepada Rasul tentang
hukum kerabat suami selain ayah dan anaknya masuk ke tempat istri suami.
Seperti : saudaranya, anak saudaranya, dan kerabat yang lain yang boleh
mengawini istrinya bila diceraikan atau meninggal.
Dan
Rasul menerangkan bahwa kerabat suami yang menjumpai istri sama halnya dengan
menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbulnya nafsu
jahat yang membawanya pada kemungkaran Allah, dan menyebabkan suami akan
menceraikan istrinya, dan ditakutkan akan terjadi kejahatan antar saudara dan
perpecahan antar sauadara.
Dalam
al-kahfi, Imam As Shidiq a.s. diriwayatkan berkata “ waspadalah hawa nafsumu
sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu, sebab tidak ada musuh yang lebih
berbahaya bagi manusia selain ketundukan pada hawa nafsu dan perkataan
lidahnya.”
b.
Haram melihat perempuan yang bukan
mahramnya
عَنْ ابى هريرة رضيى اللهُ عنه النبيّ ص م قال،كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ
نَصِيْبَهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكُ لَامَحَالَةّ، الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْر
ولأدنان زنا هما الاستماع واللسان زناه الكلام ، واليد زنا ها البطشى ، والرجل زنا
ها الخطى واقلب يهوى ويتمنى
ويصدق ذلك لفرج اويكذبه. (متفق عليه وهذا لفظ مسلم ورواايه البخارمحصرة)
Dari abu hurairah r.a. Nabi
Muhammad SAW bersabda : “ telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian
zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina
kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah
memukul, dan zina berjalan serta zina hati adalah nafsu dan berangan-angan yang
semuanya dibuktikan oleh kemaluan.” (HR. Bukhari Muslim)
c.
Boleh memboncengkan perempuan yang bukan
mahram, apabila keletihan di jalan
تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُوَمَالَهُ
فِى الاَرْضِ مِنْ مَالٍ وَلاَ مَمْلُوْكٍ وَلاَ شَيئٍ غَيْرِنَا ضِحٍ
وَغَيْرِفَرَسِهِ، فَكُنْتُ أَعْلِفَ فَرَسَهُ، وَسْتَقِى المَاءَ َوَأَخْرِزُغَربَهُ، وَأَعْجِنُ، وَلَمْ
أَكُنْ أُحْسِنُ أَجْبِزُ وَكَانَ يَحْبِزُجَارَاتٌ لِى مِنَ لأنْصَارِوَكُنَّ
نِسْوَةَ صِدْقٍ، وَكُنْتُ أنْقُلُ النَّوَى
مِنْ أرْضِ لزُّبَيْرِ الّتِى أقْطَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ ؤ عَلَى رَأْسِى وَهىَ
مِنِّى عَلَى ثُلثَى فَرْسَخٍ. فَجِئْتُ يَوْماً وَالنَوَى عَلَى رَأْسِي، فَلَقِيْتُ رَسُوْلَ الله
صلى الله عليه وسلم، وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنَ الاَنْصَارِ فَدَعَانِى، ثُمَّ قَالَ :
(إخٌ إخٌ) لِيَحْمِلَنِى خَلْفَهُ، فَاسْتَحْيَيْتُ أنْ أسِيْرَ مع الرِّجَالِ،
وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ وَغَيْرَتَهُ، وَكان أغْيَرُ النًّاسِ ، فَاَعْرَفَ
رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم اَنِّى أَسْتَحْيَيْتُ، فَمَضَى، فَجِئْتُ
الزّبيْرَ، فَقُلْتُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم عَلَى رَأْسِى
النَوَى ، وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أصْحَابِه،فَأ ناخَ لِأَرْكَبَ فَاسْتَحْيَيْتُ
منهُ، وَعَرَفْتُ غَيْرَتَكَ. فَقُالَ: واللهِ ! لَحَمْلُكِ لنَوى كَانَ أشَدَّعلى
رَكَوبك معه. قالت: حّتَّى اُ رْسِلَ الى ابوبكرٍ، بعد ذلك بِخَادَم تَكْفِنِى سِيَا سَةً الفُرَسِ
فكأنَّمَا أعتَقَنِى.
“azzubair
mengawini aku dan ia tidak mempunyai harta di muka bumi ini. Tidak mempunyai
budak dan tidak mempunyai apa-apa selain seekor unta yang dipergunakan untuk
mengangkut air dan selain kudanya. Aku selalu memberi makan kudanya, menimba
air, membetulkan timbanya dan merema tepung. Sedang aku tidak pandai membuat
roti. Tetanggaku dari golongan Anshar membuat roti untukku. Mereka adalah perempuan
yang benar dan aku mengangkut dengan kepala aku antah-antah biji kurma dari
kebun Azzubair dan diberikan Rasulullah kepadanya. Tanah itu jaraknya dari
rumahku kira-kira 2.3 farsah (1.2 mil). Pada suatu hari aku datang sedang biji
anak kurma diatas kepalaku. Lalu aku menjumpai Rasulullah bersamanya ada
beberapa orang Anshar. Maka Rasulullah memanggil akau dan berkata : ikh, ikh.
Beliau menidurkan untanya untuk dapat membawaku dibelakangnya. Aku merasa malu
berjalan bersama-sama orang laki-laki. Dan aku ingat kecemburuan Azzubair. Dia
orang yang paling pecemburu. Rasul menjumpai aku sedang kurma ada di atas
kepala ku dan bersama-sama Nabi ada beberapa sahabatlalu nabi menidurkan
untanya supaya aku menungganginya, tetapi aku malu terhadap nabi dan aku mengetahui
kecemburuan anda. Maka Azzubair berkata : demi Allah aku memikul biji kurma
adalah lebih keras tekanannya atas diriku daripada engkau menunggangi kuda
bersamanya. Asma berkata : kemudian Abu bakar mengirim kepadaku seorang pelayan
yang menggantiku dalam pemeliharaan kuda itu. Karenanya seolah-olah Abu bakar
telah memerdekakan aku “ (Al Bukhari 67:107. Muslim 39:14. Al lu’lu u-wal
marjan 3:73-74).
Menurut
hadist ini ada kerjasama antara suami dan istri dalam membina rumah tangga. Dan
hadist ini menyatakan pula kebolehan kepada Negara memberikan tanah Negara
kepada sebagian rakyatnya. Dan tanah itu tidak dapat dimiliki oleh seseorang.
Kalau tidak diberikan oleh kepala Negara.
Hadist
ini juga menjelaskan kebolehan memboncengkan seorang perempuan yang telah
kepayahan di jalan. Di samping itu menyatakan pula tentang kerendahan hati nabi
terhadap umatnya. Beliau tidak keberatan membonceng Asma’.
Kebolehan
untuk membonceng perempuan yang bukan mahramnya adalah ketika kita menjumpai
seseorang di suatu jalan, sedang ia tidak sanggup berjalan lagi khususnya
apabila kita bersama-sama dengan orang lain. Tetapi ada sumber lain yang
mengatakan bahwa asma’ wanita yang dibonceng Nabi adalah anak dari Abu bakar,
saudara dari Aisyah dan istri dari Azzubair. Maka masih dalam keluarga Nabi.
d.
Berjabat tangan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim
Aisyah
mengatakan :
فَقَبَضَتِ آ مْرَ أَ ةٌ يَدَ هَا
“ seorang wanita
menahan tangannya “
Al-Hafizh
(Ibnu Hajar) berkata : “ untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa
mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadinya bai’at
meskipun tidak sampai berjabat tangan ……. Adapun untuk yang kedua yang dimaksud
dengan menggenggam tangan ialah menariknya sebelum bersentuhan.”
Abu
Daud meriwayatkan bahwa dalam al-Marasil dari asy-sya’bi bahwa nabi Muhammad
SAW ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari
Qatar lalu meletakkan di atas tangan beliau, seraya berkata :
لَا اُ صَا فِحُ ا لنِّسَا ءَ
“ aku tidak berjabat tangan dengan wanita “
e.
Wanita menjenguk laki-laki yang sakit
Tidak
ada halangan bagi wanita yang ingin menjenguk laki-laki yang sedang sakit,
asalkan dia mematuhi aturan syara’ dan adab-adab yang harus dipelihara.
Misalnya : tidak berduaan saja, tidak membuka aurat, tidak memakai
wangi-wangian yang berlebihan, dan tidak berbicara dengan nada yang berbau
rangsangan.
Dari
Abu Hurairah r.a. Nabi Muhammad SAW bersabda :
عُوْ دُ و ا اْ لمَرْ ضى وَ اَ تْبِعُوْ ا اْ لجَنَا ئِزُ
تُذَ كِّرُ كُمُ اْ لا خِرَ ةَ
“jenguklah orang-orang sakit, dan antarkanlah janazah karena hal
itu akan mengingatkanmu kepada akhirat “
f.
Bepergian dengan bukan mukrim
Berpergian
dengan lelaki yang bukan mahram seperti camping, study tour, atau melakukan
riset pada prinsipnya mubah (boleh). Karena yang dilarang adalah pergaulan yang
pada ujung hasilnya adalah perbuatan zina. Karena pada zaman yang modern ini
akan sering dijumpai wanita ke luar rumah dalam jarak yang jauh tanpa ditemani
suaminya. Dengan catatan sudah mengantongi izin dari sang suami secara suka
rela tanpa ada paksaan. Ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW “ suatu ketika akan ada seorang wanita berpergian sendirian dari
Irak menuju Ka’bah, tidak takut kepada siapa atau apa pun kecuali Allah “